“Konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara pidana dengan pendekatan keadilan masyarakat yaitu menjaga kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan,” tambahnya. Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana suatu kasus ditangani agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal keadilan, kepastian hukum, maupun efisiensi peradilan. Kejaksaan mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan acara yang berlaku dan menjamin keadilan, penanganan perkara harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi sehingga dalam penegakan hukum dapat menjamin equality before The Law. (Red).
“Konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana terpadu memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan penuntutan sebuah perkara pidana dengan pendekatan keadilan masyarakat yaitu menjaga kejelasan proses hukum, menjamin objektivitas dalam penuntutan,” tambahnya. Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana suatu kasus ditangani agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal keadilan, kepastian hukum, maupun efisiensi peradilan. Kejaksaan mengawal proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan acara yang berlaku dan menjamin keadilan, penanganan perkara harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi sehingga dalam penegakan hukum dapat menjamin equality before The Law. (Red).