REPORTASE  JAKARTA

Kab. Tangerang – Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan massage selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini berlaku mulai H-2 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri, dengan penegakan yang tegas.*

Tangerang, 26 Februari 2025 – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, spa, massage, dan billiard, mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri. Surat edaran ini, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang, mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, surat edaran juga mengatur jam operasional rumah makan, kafe, dan restoran. Pelaku usaha di sektor ini diminta untuk mengubah jam buka mereka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Mereka juga diharuskan untuk menyediakan tirai atau pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyebutkan bahwa aturan ini diambil setelah rapat koordinasi Forkompimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah puasa. “Bagi pengusaha yang melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” kata Ana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi peraturan ini. “Kami akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan. Pengusaha yang membandel akan langsung kami tutup,” tegas Agus.

Agus juga meminta masyarakat Kabupaten Tangerang untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut. “Kami akan menindak tegas, terutama jika ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *