REPORTASE JAKARTAJakarta Barat — Nasib malang menimpa pemulung berinisial Nl (42).
Dirinya dibegal tiga orang tidak dikenal saat hendak menyetorkan uang senilai Rp2,5 juta untuk orangtua di kampung.
Kejadian itu terjadi pada 31 Desember 2024 tepatnya saat malam tahun baru sekira pukul 05.30 WIB di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mengatakan, saat kejadian korban Nakal hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan barang rongsok di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.
“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kukuh saat konferensi pers, Kamis, 27/2/2025.
Tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah pelarian.
Ketiganya ditangkap masih di wilayah Jakarta Barat pada Rabu, 19 Februari 2025 yakni di Kecamatan Tamansari dan Tambora.
Kukuh menjelaskan, saat kejadian, pelaku ERA menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke korban, sambil meminta sejumlah barang berharga diantaranya ponsel dan uang tunai.
Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya itu, ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.
“Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau,” jelas Kukuh.
Kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.
Tiba di lokasi, pihak kepolisian menyebut bahwa korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di bagian punggungnya.
Kukuh menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti yang ada. Hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.
Penangkapan mulanya dilakukan pelaku ERA di kawasan Tambora.
Dari situ, didapatkan informasi bahwa dua tersangka lain berada di tempat persembunyian kawasan Tamansari.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
“Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online,” ucap Sudrajat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red).