MEYKE SALIAMA, S.H., M.H.) dengan di dampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Jembrana telah menerima titipan pembayaran Uang Pengganti dari pihak keluarga Terdakwa I
Gusti Ayu Kade Juli Astuti dengan di dampingi Penasehat Hukumnya dalam Perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan
Mendoyo, Kabupaten Jembrana dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 atas nama Terdakwa I Gusti Ayu Kade
Juli Astuti sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari total kerugian keuangan negara
sebesar Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah). Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: Print-
155A/N.1.16/Ft.1/02/2025, tanggal 25 Februari 2025 mengenai Penyerahan Penitipan Uang Pengganti,
maka terhadap titipan pembayaran uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara
Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana yang nantinya diserahkan ke Kas Negara setelah putusan
berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Bahwa saat ini proses persidangan masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan
Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. (Red).