REPORTASE  JAKARTA

Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik Coruption Watch (RCW) Sibolga, Melaporkan Dugaan korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan di PT. Pelindo 1 cabang Sibolga di (Kejati Sumut) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPD LSM RCW Binahati Ziliwu kepada Media ini melalui Pesan Whatsap selulernya, Kamis (20/02/2025).

Binahati Ziliwu menjelaskan bahwa Pimpinan PT. Pelindo I Cabang Sibolga beserta beberapa pejabat lainya
harus bertanggung jawab atas beberapa dugaan pelanggaran yang di lakukannya selama ini di tubuh PT.Pelindo I Cabang Sibolga, terangnya.

Lanjutnya Binahati menjelaksan bahwa Salahsatu hal yang tertuang pada laporan yang disampaikannya adalah: pengutipan tarif Jasa Dermaga Hewan tanpa dasar hukum yang jelas, dia menilai kebijakan itu sangat bertentangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB) Nomor. 72 Tahun 2017 tentang tarif pelayanan kepelabuhanan. Hal ini sejak tahun. 2020 sampai dengan saat ini PT. Pelindo 1 Cabang Sibolga memberlakukan tarif ini tanpa ada persetujuan para pengguna jasa atau asosiasi terkait. Ujarnya Binahati.

Lebih lanjut Binahati mengatakan bahwa terkait pembangunan tangki penyimpanan aspal di wilayah Pelabuhan Sibolga yang diduga tidak sesuai aturan dan undang undang, PT. Pelindo sibolga telah memberikan rekomendasi kepada pihak ketiga atau pengusaha tanpa memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pengelolaan limbah (Ipal) beserta izin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin rencana tataruang Wilayah, Pada Pembangunan ini dianggap melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Ujarnya.

Selain itu, Ketua LSM INAKOR Irwansyah Daulay menyoroti tarif parkir inap kendaraan sebesar 25.000 per 24 jam yang diduga tidak memiliki dasar hukum dan juga pengenaan tarif jasa dermaga terhadap mobil yang mengangkut kendaraan sepeda motor, kami menduga hal ini merupakan pungutan liar yang memberatkan kepada pengguna jasa pelabuhan. Menurut perhitungan dari Tim LSM INAKOR bahwa pengutipan tarif jasa Dermaga tersebut merupakan perbuatan Melawan Hukum dan diduga penyalah gunaan wewenang dalam Jabatan serta disinyalir ada indikasi korupsi yang menyebabkan ada potensi kerugian Negara mencapai 15 miliar selama empat tahun terakhir, Sejak tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025 ini, Ungkapnya Irwansyah.

Di tempat terpisah, DPP LSM P2I Sumut S.SIMON.SITUMORANG sangat berharap dan meminta Atensi Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Laporan dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan di PT. Pelindo 1 Cabang Sibolga dapat ditindak Tegas.

” Kami berharap Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan Lidik dan memeriksa General Menejer Pelindo 1 Cabang Sibolga inisial A.R serta S, yang menjabat sebagai Brench menejer serta Kepala Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga”. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Kami meminta tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku untuk mencegah kerugian Negara yang lebih besar, harapnya. S.SIMON.SITUMORANG
menegaskan bahwa dalam laporan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Mereka menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan atas praduga tidak bersalah, tuturnya.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *