REPORTASE  JAKARTA

Medan 15/02/25 pengusaha krupuk sanjai MRSA dirugikan dengan adanya pabrik krupuk sanjai dkota Medan.memakai logo adat Minang

Jl. Pelajar Timur Gg. Klp. No.19, Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara yang diketahui Pemilik pabrik Bernama iramisari.

Pabrik krupuk Tersebut, Mengatas namakan merek atau logo krupuk sanjai. Setiap kemasan krupuk sanjai berlogo adat minang.dan spanduk pun terpasang di depan toko berlogo rumah adat minang.

Saat di kompirmasi langsung oleh team media. meraka bukan orang minang dan tidak hubungan apapun sama orang Minang. Kami pengusaha krupuk sanjai dbukit tinggi MRSA sangat dirugikan. Atas logo tersebut.

Tidakan pemalsu merek atau logo Dengan ketentuan Pasal 100 – 102 Ayat (1): UUD naomo 20 tahun 2016 Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dan UUD 2014 pasal 28 ayat (3), di yatakan dengan tegas, bahwa setiap orang yang tampa izin pencipta atau pemegang hak cipta, di larang melakukan pengadaan, atau penggunaan secara kormersial ciptaan -,” dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp2.000.000.000′

Kami meminta kepada Intansi pemerintah untuk menutup toko tersebut karena sangat merugikan kami
Pengusaha Krupuk Sanjai Bukit Tinggi

(Tim).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *