Reportasejakarta||‎Indonesia adalah negara hukum yang dimana telah di atur dalam konstitusi. Konstitusi Indonesia sudah menekankan bahwa Indonesia yaitu negara hukum (rechsstaat) secara tegas tercantum Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 mengungkapkan bahwa negara Indonesia yaitu negara hukum. KUHAP menganut sistem peradilan pidana terpadu, yang meliputi:
‎pengadilan, kejaksaan, kepolisian, serta pemasyarakatan. Status kejaksaan sebagai ‎organisasi yang menangani penuntutan. Asas dominus litis, yang menyatakan bahwa ‎kejaksaan mempunyai yurisdiksi ruang sidang eksklusif, melekat dalam penuntutan ini.

‎” Negara kita ini adalah negara hukum yang dimana telah di atur dalam konstitusi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengungkapkan bahwa negara indonesia yaitu negara hukum, namun dengan adanya RUU KUHAP Asas Dominus Litis, Kejaksaan akan diberikan Kewenangan Penuh dan mempunyai yurisdiksi ruang sidang eksklusif.” Rusman ketua perisai pc bekasi raya

‎Asas Dominus Litis dapat menjadikan kejaksaan menjadi lembaga super power, dimana ketika adanya temuan jaksa bermain kasus tidak dapat di proses tanpa adanya restu Kejaksaan RI.

‎” RUU KUHAP Asas dominus litis akan menjadikan KEJAKSAAN RI ini menjadi lembaga super power. Sama sama kita ketahui bahwa jaksa yang melakukan kesalahan tidak dapat di tindak tanpa restu bos mereka, banyak contoh di setiap daerah banyak oknum jaksa yang bermain sandiwara dengan kasus, namun tidak di proses, apalagi disahkannya RUU KUHAP Asas Dominus Litis ini, ada kemungkinan Hukum di negara ini akan menjadi hancur.” lanjut rusman

‎Saridin S.H Sekretaris HMI Cabang Bekasi priode 2021-2022 mengungkapkan RUU KUHAP Asas Dominus Litis dapat menjadi ancaman serius bagi keseimbangan sistem nasional. pasal 30 ayat 1 huruf d memberikan kewenangan lebih pada kejaksaan dalam penyidikam, pasal 30 B huruf A dinilai terlalu kabur dan tidak memberikan penjelasan jelas tentang ruang lingkup intelejen dalam penegakan hukum.

‎” RUU KUHAP Asas Dominus Litis ini dapat menjadikan ancaman serius bagi keseimbangan sistem nasional. dalam pasal 30 ayat 1 huruf d memberikan kewenangan lebih pada kejaksaan dalam penyidikam, pasal 30 B huruf A dinilai terlalu kabur dan tidak memberikan penjelasan jelas tentang ruang lingkup intelejen dalam penegakan hukum. ” saridin

‎Menurut saridin kejaksaaan dapat memberikan intervensi terhadap kepolisian, serta dapat melakukan pemutusan kasus/penyidikan dapat di hentikan sepihak. dimana kewenangan tersebut ada di pengadilan.

‎” Jaksa dinilai dapat melakukan intervensi terhadap kepolisian, karena mereka dapat memutuskan suatu perkara kasus/penyidikan dapat di hentikan sepihak. dimana kewenangan tersebut dimiliki oleh pengadilan. situasi ini dinilai sangat rawan dan dapat disalahgunakan wewenangnya dan kepentingan pribadi serta kepentingan politik.” saridin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *