REPORTASEJAKARTA.COM, JAKARTA –

Ramainya kasus Aelyn di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi perbincangan di berbagai berbagai flatform media online. Penegakan hukum yang dianggap semakin abu-abu, karena sampai detik ini, 3 tersangka GT, LS, A belum juga hadir di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat padahal sudah dipanggil berulang kali.

Kepala Kejaksaan Negei Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.
GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG

3 tersangka tersebut sudah dipanggil untuk tahap 2 tertanggal 22 Januari 2025, namun alasannya penyidik unit 2 PPA Polda Metro Jaya salah nulis pasal.

Pada tanggal Senin 3 Febuari 2025 3 tersangka GT, LS, dan A di panggil lagi untuk tahap 2 dan kembali tidak hadir untuk dilanjutkan prosesnya ke di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tanggal 10 Febuari 2025, ketiga tersangka dipanggil lagi untuk tahap 2 dan lagi-lagi tidak hadir, padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 KUHP.

Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Aelyn berharap penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Dan teruntuk jaksa yang menangani perkara dan yang menerima perkara harus menggunakan hati nurani dan berani melawan beking-beking atau jika ada tawaran duit haram harus berani menolak.

“Jaksa harus membuka mata dan jangan bermain dengan perkara ini karena sudah menjadi sorotan publik. Dimulai dari tingkat jaksa penuntut umum, kasipidum, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

“Saya tegaskan pasal 170 KUHP aturan mainnya jelas, ancaman 5 tahun penjara. Dan menurut pasal 21 KUHAP cukup jelas jika 5 tahun atau lebih dipenjara.” Ujar Aelyn lagi.

“NO MONEY – NO JUSTICE, SEMOGA GAK TERJADI DI KASUS SAYA” isak tangis Aelyn saat ditemui hari Senin 10 Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *