REPORTASE JAKARTAKabupaten Tangerang, – Diduga penyidik Reskrim unit Harda Polresta Tangerang lambat dalam menangani dugaan perkara pidana 378, 372 dan 385
Hal demikian ini disampaikan langsung oleh korban berinisial S selaku pelapor saat dikomfirmasi oleh awak media di kediamannya.
S selaku korban menceritakan kronologi saat mendapatkan surat undangan panggilan dari Briptu Pol Yoga Selaku penyidik unit Harda Satreskrim Polresta Tangerang.
Setibanya di kantor ruangan Subdit Harta dan Benda (HARDA), korban dan saksi memberikan keterangan peristiwa perkara dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.
Dalam kesaksiannya korban inisial S menceritakan, dapat surat undangan limpahan dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang untuk memberikan informasi hasil penyelidikan/Lidik, dan meminta wawancara klarifikasi perkara.
Kemudian Briptu Yoga selaku penyidik memberikan informasi kepada wartawan saat dikonfirmasi di tanggal 28 Januari 2025 dengan mengatakan “Dalam waktu dekat nanti habis tahun baru kita proses yah.
Korban dan saksi nanti kita panggil lagi untuk memberikan keterangan informasi lebih lanjut,” ucap korban.
Hingga hari ini korban mencoba konfirmasi melalui pesan WatsApp kepada Briptu Yoga selaku penyidik unit Harda yang menangani kasus pelaporannya, namun chat whatsApp dari pelapor dengan jawaban singkat, “saya lagi liburan bang” disinggung kapan hari apa tanggal berapa kelanjutannya, namun penyidik tidak ada tanggapan (Diabaikan)
Korban S memohon dan berharap kepada Bapak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar agar pelaporannya segera dengan cepat ditindak-lanjuti oleh satreskrim unit Harda.
( SP ).