REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG — PT. NAVYTA NABATI INDONESIA yang berlokasi di kampung Margasari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga melakukan pelanggaran terkait dengan minyak goreng kemasan yang di anggap habis masa berlakunya sehingga melanggar peraturan yang berlaku yang kemudian dilakukan penyegelan oleh menteri perdagangan Budi Santoso.

Penyegelan dilakukan tiga kali, pertama kemasan minyak , yang kedua mesin dan pintu belakang dan yang ketiga pintu gerbang utama penyegelan yang dilakukan oleh Kemendag (kementerian perdagangan) terhadap PT. NAVYTA NABATI INDONESIA memang terlalu dini karena tidak ada surat peringatan terdahulu ujar warga sekitar.

Ainul Yakin warga sekitar yang rumahnya ikut disegel sangat menyanyangkan sikap Kemendag,” kenapa rumah saya ikut disegel kalau begini pandangan masyarakat buruk terhadap saya, harusnya ijin dulu karena ini rumah saya.

Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan BPOM tidak ada itu tidak benar terbukti ada lampiran dari PBUMKU : 280722005334400030002. dengan masa berlaku 19 januari 2023 ampai dengan 19 januari 2028 ibu Hj. Andi sebagai owner perusahaan menyatakan dalam memberikan keterangan, bahwa bahan yang diproduksi tidak berbahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat dia tidak bisa membuktikan.

” Soal penyegelan ini saya tidak pernah diberitahukan, seharusnya kami sebagai pengusaha kecil yang akan berkembang diberikan pembinaan, dikasih peringatan dahulu, diberikan arahan agar kita bisa berkembang ini jelas bertentangan dengan Kementeriaan UMKM yang seharusnya memberikan pembinaan terhadap usaha kecil,” ujar Hj. Andi.

Tempat saya di segel sementara para pekerja saya yang tidur disitu kebingungan mau tidur dimana. Saya tidak melakukan kriminal kenapa saya diperlakukan seperti ini.

Saya berharap pemerintah bisa bersinergi dengan pengusaha sementara proses perijinan sedang diproses, jangan persulit kami untuk berkembang.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *