REPORTASE  JAKARTA

Tangerang –– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, Iwan, dan beberapa oknum wartawan kembali mencuat. Setelah sebelumnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur Restorative Justice (RJ), kini Iwan kembali angkat bicara, menyatakan bahwa pihak yang diduga melakukan pemerasan kembali menuntut sejumlah uang untuk dikembalikan, dan melaporkan beberapa anggota Polsek Pagedangan ke Propam Polres Tangerang Selatan dengan dugaan adanya kerjasama dengannya.

Peristiwa ini bermula dari pemberitaan di beberapa media online yang menyoroti dugaan tindakan pemerasan terhadap Iwan. Pihaknya, melalui kuasa hukumnya, mengklaim telah diberikan uang sebagai bagian dari perjanjian damai melalui Restorative Justice. Namun, belakangan ini, oknum wartawan yang diduga memeras iwan itu kembali meminta sejumlah uang agar dikembalikan. Hal ini yang kemudian mendorong Iwan dan kuasa hukumnya untuk kembali bersuara dan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Kuasa hukum Iwan, Hendri, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dan diintimidasi oleh tindakan oknum wartawan tersebut sehingga sampai saat ini usahanya mati sehingga mengalami kerugian hingga ratusan juta.

“Klien kami, sebelumnya merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut, dan atas permintaan Terlapor telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai, namun pihak terlapor justru kembali meminta uang setelah tercapainya RJ tersebut. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum, entah Hukum apa yang digunakan oleh mereka? sebab Perkara ini sudah kami anggap selesai, karena para pihak sepakat mengikatkan diri pada kesepakatan perdamaian (Restorative Justice) dibuat dan ditandatangani para pihak pada tanggal 20 Juli 2024, ujar Hendrik di kantornya, Minggu (12/01/2025). Garuda siber

Lebih lanjut, Hendri juga mengungkapkan yang meminta dan/atau memohon Restorative Justice itu adalah keluarga dari oknum wartawan tersebut bahkan sampai bersujud ingin mencium telapak kakinya untuk dibantu menjembatani Restorative Justice tersebut, yang sebelumnya ada dugaan pemerasan yang dilakukan kepada klien kami.

“Sebelumnya kami dari pelapor memohon kepada Polsek Pagedangan untuk tidak diteruskan kasus ini atau dengan cara penyelesaian diluar pengadilan, adanya laporan yang kami layangkan, terkait dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum wartawan,” ungkapnya.

“Setelah melakukan permohonan kepada Polsek Pagedangan agar kasus ini tidak diperpanjang, akhirnya dari Polsek Pagedangan menyetujui adanya Restorative Justice, antara kami dengan keluarga oknum wartawan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan. Terkait materil dan immateril yang diberikan oleh keluarga oknum wartawan tersebut itu dari pihak klien kami, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami selaku kuasa hukumnya.

“Aneh saja, yang meminta Restorative Justice keluarga dari oknum wartawan tersebut, dan klien kami mengalami kerugian baik materil dan immateril bahkan hingga gangguan mental dan sampai saat ini usahanya malah tidak berjalan akibat sebelumnya adanya insiden tersebut, sekarang malah minta materil dan immateril yang dikeluarkan dikembalikan,” jelasnya.

Disisi lain, Istri dari seorang pengusaha ayam di Kecamatan Pagedangan, yang diduga sebagai korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan menjelaskan bahwa, sebelumnya oknum wartawan itu meminta uang, dengan dalih akan diberitakan terkait dengan usahanya.

“Oknum wartawan itu, meminta uang Rp5 juta, sedangkan saya tidak punya uang, itu aja saya mencoba mencari pinjaman Rp2 juta sampai Rp3,8 juta untuk diberikan kepada mereka,” ungkap istri dari pengusaha ternak ayam itu, kepada wartawan Media Garuda Siber.

“Kalau kerugian, materil dan immateril. Sekarang usaha peternakan ayam suami saya saja tidak berjalan lagi,” sambungnya.

Selain itu, Ia menjelaskan tidak ada dorongan dari anggota kepolisian Polsek Pagedangan, untuk membuat laporan, terkait kejadian yang saya alami dari oknum wartawan tersebut.

“Keluarga saya yang mendesak, untuk terus dilanjutkan membuat laporan. Karena sudah kelewatan batas,” ungkap Istri seorang peternakan ayam itu.

Adanya Restorative Justice yang dilakukan Iwan bersama lawyer sebagai pelapor dengan keluarga dari oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan, setelah beberapa bulan lamanya melakukan Restorative Justice, oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan meminta kembali apa yang sudah diberikan materi kepada korban, salah satu ahli hukum Angga Kurniawan, S.pd., S.H., M.H menjelaskan. Meskipun demikian, kepolisian melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”) memungkinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan pidana dengan jalan damai.

“Tujuannya untuk mencapai keadilan restoratif, melalui penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Menurutnya keadilan restoratif dapat dilakukan dalam proses penyidikan apabila terpenuhi syarat materiel dan syarat formal.

“Salah satunya syarat materiel, meliputi adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum,” kata Angga.

“Adapun syarat formal salah satunya, surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) dan pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi,” sambungnya.

Ia menambahkan perjanjian perdamaian dapat dijadikan alat bukti. Selain itu terkait materi yang diberikan kepada pelapor menurutnya itu sudah sepenuhnya lawyer yang mengatur.

“Kalau masalah materi yang berhak komentar ataupun menggugat itu adalah pelapor, karena pelapor sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada lawyer,” tambah kata Angga.

Senada dengan Angga Kurniawan, S.pd., S.H., M.H., ahli hukum lainnya Mahmud, S. H., M. H., CLA. mengatakan terkait Restorative Justice perdamaian dua pihak pelapor mendapatkan ganti rugi dari terlapor kemudian kurun waktu beberapa bulan setelah Restorative Justice terlapor minta dikembalikan kembali uang yang diberikan sudah mencederai Restorative Justice tersebut.

“Dari adanya Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencari solusi bersama. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, mengembalikan hubungan baik, dan mencegah eskalasi konflik,” kata Mahmud.

“Kalau meminta kembali apa yang diberikan kepada pelapor itu dapat dikatakan sudah mencoreng dari Restorative Justice tersebut, bahkan dapat menimbulkan konflik kembali, padahal sudah jelas Restorative Justice mengembalikan hubungan baik, dan mencegah eskalasi konflik,” sambungnya.***

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *