REPORTASE JAKARTACisoka –Adanya perusahaan yang orang sekitar bilang bahwa itu CV Ciros yang memproduksi lemari plastik diwilayah desa Selapajang Kecamatan Cisoka Tangerang dan diduga perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah kab tangerang, menurut Ipung bagian Penata Ruang Muda DTRB Kab tangerang saat dikonfirmasi awak media bahwa Kecamatan Cisoka saat di cek di komputer bahwa Cisoka zona kuning dan zona kuning tidak boleh dibangun industri pabrik apa lagi seperti CV Ciros yang dibangun di sekitar pemukiman warga yang berada di kp Ranca Manggu Desa Selapajang Kecamatan Cisoka, zona kuning peruntukannya Pemukiman dan Perkotaan seperti perumahan, perkantoran.
Menurut ipung walau lurah, warga mendukung usaha jika peruntukannya tidak sesuai makan ijin tidak bisa dilakukan semua harus sesuai dengan Perda RT RW No 9 Tahun 2020 yang mengacu terkait pola ruang dan peruntukan.
Ipung Penata Ruang Muda saat diwawancara awak media menjelaskan
” Setiap usaha diwilayah kab Tangerang mengacu pada perda RT RW No 9 tahun 2020 diatur terkait pola ruang dan peruntukan, setiap usaha harus sesuai dengan peruntukan kalo industri harus ada di zona industri kalo untuk zona kawasan pertanian namanya kawasan tanaman pangan itu semua harus sesuai zona dan peruntukannya, pertanian tanaman pangan tidak boleh dibangun untuk perumahan ataupun industri jangan sampe terjadi semua harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan ,” Kata Ipung saat diwawancara diruangannya DTRB Kab tangerang, Senin (13/1/2025) Sore.
Kecamatan Cisoka tidak boleh dibangun industri, dan wilayah Kecamatan Cisoka, Tambah Ipung Kecamatan Cisoka hanya boleh untuk pemukiman dan perkotaan seperti perumahan, perkantoran.
” Kecamatan Cisoka zonanya untuk kawasan perkampungan perkotaan hanya boleh dilakukan untuk rumah tinggal, perumahan, perkantoran, itu boleh dilakukan untuk industri tidak boleh,” tegas Ipung.
DTRB kab tangerang akan cek ke lokasi CV. Ciros datang untuk mengecek legalitas perijinan dan jika sudah ada ijin pun harus sesuai Perda No 9 Tahun 2020 kalo tidak sesuai walaupun lurah, warga mendukung tapi peruntukannya tidak sesuai tidak bisa mengijinkan.
” Nanti kita cek, kita surpai laporan masyarakat dan akan datangi lokasi untuk ijinnya, kalo belum punya harus punya ijin adapun kalo punya ijin sesuai tidak ijin yang telah dimiliki dengan apa yang ada dilapangan kalo tidak sesuai kita akan keluarkan surat peringatan, semua kegiatan harus sesuai dengan RT RW yang telah disahkan.
Untuk ijin pemohon harus membuat konfirmasi pemberitahuan tanah yang dia miliki apa pola ruangnya sehingga bisa mengetahui sebelum dia melanjut kedepan jadi sudah tahu, kalo zona kuning kawasan pemukiman dan perkotaan tidak boleh ijin industri disana, semua diketahui melalui Online namanya ( SIPETARUNG ) lalu melangkah ke PKKPN sistem online juga ( OSS ) PKKPN dimiliki baru melangkah membuat site pland, site pland juga banyak tahapannya ijin lingkungan warga sekitar lalu melangkah ke PBG.
Dan untuk perijinan walaupun lurah, warga mendukung usahanya tapi ternyata peruntukannya tidak sesuai tidak bisa mengijinkan intinya semua harus sesuai dengan perda RT RW ,” Tutup ipung. (Red).