REPORTASE JAKARTABanyumas — Setubuhi anak masih di bawah umur hingga Hamil, seorang Pemuda asal Desa Winduaji, Paguyangan dilaporkan Ke Polresta Banyumas.
Hal ini di sampaikan oleh keluarga korban yang telah membuat laporan di Polresta Banyumas tentang kejadian tersebut kepada media ini,,melalui Whatsap selelurnya,,Minggu (05/01/2024).
keluarga korban menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal dari perkenalan korban sebut saja Bunga (16th) kepada MF (29th) melalui media sosial (medsos) hingga mereka janjian untuk ketemu dan MF menjemput bunga sepulang sekolah dan langsung mengajaknya ke sebuah hotel di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Diketahui korban alias Bunga (16th) adalah seorang pelajar yang duduk di bangku sekolah SMK di Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Agustus 2024 dan mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri hingga 4 kali terhitung sejak pertemuan pertama. Hal itu menyebabkan korban hamil, hingga memutuskan untuk berhenti sekolah karena perut sudah mulai membesar.
Setelah Bunga memberitahu perihal kehamilannya, maka keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun pelaku membantah bahwa anak yang dikandung korban bukanlah anaknya dan akan bertanggungjawab setelah anak tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.
Karena dirasa tak ada niat baik MF untuk bertanggung jawab, bahkan mengelak telah merenggut keperawanan korban maka keluarga korban pun membuat pengaduan ke Unit PPA Polresta Banyumas pada tanggal 31 Desember 2024 dengan didampingi oleh PBH Merah Putih dan juga rekan Media.
“Saya orang tidak mampu, sedangkan kehamilan anak saya membutuhkan biaya, setelah meminta pertanggungjawaban kepada MF (diduga Pelaku -red ) dan keluarga saya hanya mendapatkan surat perjanjian yang berisi Akan bertanggungjawab setelah anak tersebut lahir dan dilakukan tes DNA, sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari saja kami masih kekurangan apalagi ditambah beban kehamilan anak saya.” kata UP selaku orang tua korban.
Dikarenakan keluarga korban dari latar belakang keluarga tidak mampu dan merasa bingung atas biaya persalinan dan juga kebutuhan perlengkapan bayi setelah anak yang ada didalam kandungan tersebut lahir, maka keluarga korban menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku (MF) yang dalam hal ini telah melakukan hubungan badan dengan korban (Bunga).
Dari awal pengaduan keluarga korban kepada pihak kepolisian, penyidik telah menanganinya secara profesional dan akan menindaklanjuti kasus tersebut semaksimal mungkin dengan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap korban dan pelaku untuk proses selanjutnya.
“Saya Orangtua korban meminta Atensi kepada Bapak Kapolresta Banyumas agar laporan saya tentang persetubuhan anak di bawah umur tersebut ada titik terang keadilannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ucapnya penuh harap”. (Red/LR).