Jamal warga yang tinggal di bagian hilir sungai Idi, di Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. “Tak menutup kemungkinan bahwa, sungai Idi, bisa dikatakan sebagai sungai penyumbang sampah terbesar ke laut,” ungkap salah satu pemerhati lingkungan. Banyaknya sampah yang dibuang ke sungai ini, ungkap jamal, diduga karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai. Tingkat tercemar diperparah oleh limbah oli,solar. limbah oli bekas ke sungai sangat dilarang karena dapat mencemari biotik air dan berbahaya bagi kesehatan. Oli bekas termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat, dan sisa pembakaran Dampaknya, terjadi pencemaran sungai, menurun kualitas air, dan menggangu seluruh komponen biotik di sungai tersebut. Selain itu, bisa menyebabkan banjir, karena aliran sungai tersumbat oleh tumpukan sampah yang tidak bisa terurai secara alami. “Dulu saat kualitas air sungai Idi masih baik, masyarakat di bagian hilir menggunakan air ini untuk kebutuhan rumah tangga seperti mencuci, mandi, tapi sekarang sudah jarang, karena sekarang air keruh dan jorok akibat dicemari sampah,” ungkap jamal Agar sungai kembali kepada fungsinya, ungkap jamal, perlunya kesadaran masyarakat dari hulu sampai hilir untuk menjaga kelestarian sungai agar tidak membuang sampah ke sungai. “Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, ini perlu peran Pemkab Aceh Timur, melalui dinas terkait agar senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sungai, dengan tidak membuang sampah ke sungai,” ungkap jamal Menurut jamal, dalam rangka membangkitkan kesadaran masyarakat agar tak membuang sampah ke sungai, Dinas Terkait diharapkan berperan aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, menurut jamal, Dinas Terkait, perlu membuat himbau kepada pemilik kapal dan pemilih tempat pembongkaran Ikan (TPI) untuk tidak membuang sampah sisa pembongkara plastik ke aliran sungai, dan dinas terkait perlu himbauan larangan dari hulu sampai ke hilir tentang larangan membuang sampah di sungai, dan menempatkan tong sampah pada titik-titik tertentu. “Kita harapkan dinas terkait tidak hanya diam dan menutup mata, atas pencemaran sungai dari limbah sampah ini, yang apabila terus dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif di masa yang akan datang,” ungkap. (Red).
Jamal warga yang tinggal di bagian hilir sungai Idi, di Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. “Tak menutup kemungkinan bahwa, sungai Idi, bisa dikatakan sebagai sungai penyumbang sampah terbesar ke laut,” ungkap salah satu pemerhati lingkungan. Banyaknya sampah yang dibuang ke sungai ini, ungkap jamal, diduga karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai. Tingkat tercemar diperparah oleh limbah oli,solar. limbah oli bekas ke sungai sangat dilarang karena dapat mencemari biotik air dan berbahaya bagi kesehatan. Oli bekas termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat, dan sisa pembakaran Dampaknya, terjadi pencemaran sungai, menurun kualitas air, dan menggangu seluruh komponen biotik di sungai tersebut. Selain itu, bisa menyebabkan banjir, karena aliran sungai tersumbat oleh tumpukan sampah yang tidak bisa terurai secara alami. “Dulu saat kualitas air sungai Idi masih baik, masyarakat di bagian hilir menggunakan air ini untuk kebutuhan rumah tangga seperti mencuci, mandi, tapi sekarang sudah jarang, karena sekarang air keruh dan jorok akibat dicemari sampah,” ungkap jamal Agar sungai kembali kepada fungsinya, ungkap jamal, perlunya kesadaran masyarakat dari hulu sampai hilir untuk menjaga kelestarian sungai agar tidak membuang sampah ke sungai. “Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, ini perlu peran Pemkab Aceh Timur, melalui dinas terkait agar senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sungai, dengan tidak membuang sampah ke sungai,” ungkap jamal Menurut jamal, dalam rangka membangkitkan kesadaran masyarakat agar tak membuang sampah ke sungai, Dinas Terkait diharapkan berperan aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, menurut jamal, Dinas Terkait, perlu membuat himbau kepada pemilik kapal dan pemilih tempat pembongkaran Ikan (TPI) untuk tidak membuang sampah sisa pembongkara plastik ke aliran sungai, dan dinas terkait perlu himbauan larangan dari hulu sampai ke hilir tentang larangan membuang sampah di sungai, dan menempatkan tong sampah pada titik-titik tertentu. “Kita harapkan dinas terkait tidak hanya diam dan menutup mata, atas pencemaran sungai dari limbah sampah ini, yang apabila terus dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif di masa yang akan datang,” ungkap. (Red).