REPORTASE  JAKARTA

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan peringatan tentang peredaran obat-obatan golongan G di wilayah tersebut. Menurut informasi, beberapa toko obat di Bandung telah menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi dari pemerintah. (03/11/2024)

Obat-obatan Tramadol adalah jenis obat penghilang rasa sakit yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berpotensi menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya.

Dari pantauan awak media terlihat hilir mudik anak remaja hingga dewasa masuk ke Apotek Ananda Pratama di wilayah jalan Tubagus Ismail Desa Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Saat di konfirmasi penjaga toko tidak bisa menunjukkan legalitas jelas terkait perizinan apoteker, dan pembeli nya pun tidak menggunakan resep dokter.

“Benar bang kita disini jual obat tramadol dan hexymer, untuk tramadol perbutir kita jual 6ribu selembar nya 60 ribu dan hexymer 10 ribu 6 butir” Tutur A penjaga toko.

ALP menjelaskan bahwa toko apotek ini milik Pak TDY di duga anggota polisi aktif.

“Toko ini milik Pak TDY saya penjaga toko aja bang, kebetulan saya lagi istirahat di depan, ijin saya langsung telepon Pak TDY saja ya bang biar abang komunikasi langsung,” Pungkas ALP.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(RED/TIM).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *