REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG — Diduga Belum lengkapi perizinan Bangunan gudang Jalan terus. Menjamurnya Proyek Diduga Tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Tangerang Kota. Senin (22/10).

Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.

Pemerintah kota Tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa (PBG).

(PBG) adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan baru harus.

Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2021, Bangunan yang tidak memiliki( PBG) harus di bongkar.

PJ Nurdin selaku Walikota Tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota Tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya berdiri bangunan tanpa ( PBG) di Kota tangerang akan mengurangi pendapatan Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Informasi yang di dapat bahwa perizian bangunan gudang tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan tersebut pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantib kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Dalam konteks Penegakan perda, satuan polisi pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.ujar asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli onknum pejat yang nakal.

“Salahsatu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan gedung di jalan surya darma RT 02/05 Kelurahan selapajang jaya i Kecamatan Neglasari kota Tangerang Banten mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin

Informasi yang di dapat  bahwa Perizinan bangunan gudang silahkan bapak hubungi pak Anton selaku pengurus izin bangunan. Sebagai salah satu pekerja saat di konfirmasi oleh awakmedia, adanya pencurian arus listrik dalam pelaksanaan di area proyek pak Anton tidak merespon (diam seribu bahasa dan alasan). Hingga berita ini di terbitkan”, tandasnya.

DIRMAN LSM KOMANDO

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *