pengolahan oli bekas tersebut dengan dicampur beberapa bahan lainnya. Oli palsu yang diduga dijual dengan merek terkenal itu ternyata mengandung bahan aditif berkualitas rendah dan tidak layak pakai untuk kendaraan. Akibatnya, pemilik kendaraan yang menggunakan oli palsu itu berisiko mengalami kerusakan mesin dan mengurangi efisiensi bahan bakar. Mangacu UU no 40 tahun 1999 menghalang halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun penjara denda 500,000,000 juta. Para pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan dan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Reporter – Paul
pengolahan oli bekas tersebut dengan dicampur beberapa bahan lainnya. Oli palsu yang diduga dijual dengan merek terkenal itu ternyata mengandung bahan aditif berkualitas rendah dan tidak layak pakai untuk kendaraan. Akibatnya, pemilik kendaraan yang menggunakan oli palsu itu berisiko mengalami kerusakan mesin dan mengurangi efisiensi bahan bakar. Mangacu UU no 40 tahun 1999 menghalang halangi tugas pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun penjara denda 500,000,000 juta. Para pelaku dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan dan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Reporter – Paul