
Inge Wisbowo oleh Dokter Phsiater kejiwaannya di RS POLRI Kramat Jati, Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tangerang Kota Jln.Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A, Jln. TMP Taruna No.07, Tangerang Kota Provinsi Banten, Senin (23/09/2024). Pada sidang tersebut, Ketua majelis hakim di pimpin oleh KONY HARTANTO, S.H.,M.H., dan memberikan waktu kepada para Penggungat dan tergugat untuk berdamai, Karena anak adalah buah Kasih sayang dari kedua orang pasangan suami istri, Ucap Ketua Majelis Hakim KONY HARTANTO di persidangan. Diketahui dipersidangan bahwa penggugat bernama Erhasan didampingi kuasa Hukumnya ERLES RARERAL, S.H.,M.H.,dkk, mengugat
INGE Wisbowo (mantan istri Erhasan -red) karena mempersulit ketemu dengan Anak tergugat bernama EVZ. Sebagaimana diketahui bahwa
Kedua Pasangan Suami- istri tersebut telah ada penetapan penceraian melalui putusan pengadilan dengan No.111/Pdt.G/PN Tng, tanggal 12 April 2023, lalu. Walupun Keputusan pengadilan bahwa hak asuh Anak yang bernama (EVZ- insial) berumur sekitar 5 tahun tersebut berada ketangan tergugat sebagai Ibunya, namun sebagai seorang Ayah bertanggungjawab tetap memberikan nafkah biaya hidup dan biaya pendidikan kepada Anak Putrinya bernama (EVZ-insial). Sebelum bercerai dengan tergugat, Anak (EVZ) sangat mencintai dan menyayangi Ayahnya Erhasan dan selalu mengadukan perilaku tergugat (Ibunya Red) yang selalu memaksa anak penggugat untuk melakukan ritual Klenik, hal tersebut beberapa kali Anaknya (EVZ-red) memberitahukan kepada ayahnya dan selalu menangis dan merasa ketakutan. “Agar anaknya menjauhi ayahnya (Penggungat Red) kepada tergugat (Ibunya)” Selama ini Penggugat selalu berkesulitan bertemu dengan anaknya (EVZ), sehingga Penggugat memperoleh informasi bahwa Anaknya (EVZ) mengalami Depresi dan Trauma akibat perbuatan tergugat yang memaksa Anaknya (EVZ) melakukan untuk di Rukyah dan melakukan Ritual Klenik lainnya,selain itu Penggugat mendapatkan informasi bahwa tergugat selalu mengkonsumsi obat golongan G/ Psikotropika yang mana jika tidak mengkonsumsi obat tersebut tergugat merasa panik dan marah-marah. Karena penggugat mengalami kesulitan berkomunikasi dengan tergugat untuk bertemu dengan anaknya, maka penggugat mengajukan gugatan, hal Asuh Anak di Pengadilan Tangerang, sebagaimana diketahui bahwa Hak Asuh Anak dapat diberikan kepada penggugat (Ayah- red) saat sang Anak masih berusia Umur 5 Tahun, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.No 102k/Sip/1973. Jika seorang Ibu mempunyai kelainan dan perbuatan yang dapat membahayakan kehidupan sang anak dan seorang ibu bisa kehilangan Hak Asuhnya. Erhasan sebagai Penggugat melalui
Kuasa Hukumnya Erles Rareral,S.H.,M.H, meminta kepada ketua Majelis Hakim yang mulia agar supaya tergugat (Inge Wisbowo) membuat penetapan dan di periksa oleh dokter Phsiater kejiwaannya di RS POLRI Kramat Jati Karena alasan-alasan dia melarang penggugat untuk menjenguk anaknya tidak masuk Akal sehat, dan terhadap anaknya (EVZ) ikut diperiksa, apakah anaknya selama ini telah berada dibawah tekanan dsb, terangnya. (Red/Larty).