REPORTASE JAKARTANIAS — Salah satu anggota DPRD Kota Gunungsitoli Ridwan Saleh Zega, S.AP mengatakan bahwa Masalah defisit tidak haram hukumnya, setiap Kabupaten/Kota pasti mengalami yang namanya defisit cuman ada takarannya atau batasannya, APBN saja mengalami defisit hingga 3% lebih.
Kenapa bisa terjadi defisit, karena Lebih besar belanja dari pada pendapatan yang dihasilkan oleh daerah. Masalah defisit keuangan daerah sudah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 mengatur tentang ketentuan umum, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2024, kategori Kapasitas Fiskal Daerah, Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2024, Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD.
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83 Tahun 2023, tentang Batas Maksimal Kumulatif APBD, maka batas maksimal kumulatif defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 4.45% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024, sementara defisit APBD Kota Gunungsitoli sebesar 4.31%, artinya masih dalam batas kewajaran.
Lebih lanjut Ridwan Saleh Zega, S.AP menyampaikan bahwa pada saat Pemerintah mengajukan Nota KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kepada DPRD untuk Tahun Anggaran 2024 itu hanya asumsi sementara, karena pagu indikatif dari Pemerintah Pusat belum jelas, sehingga dianggap dana yang muncul dari SILPA, PAD dan Sumber dana lainnya diasumsikan bisa mencukupi pembiayaan Belanja Daerah.
Terkait dengan adanya pernyataan dari salah satu teman anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang mengatakan bahwa defisit APBD Kota Gunungsitoli mengandung unsur pidana, itu merupakan pernyataan yang lucu dan tidak ada dasar hukumnya, dari sisi mana defisit mengandung unsur pidana, apakah dari cara pembayaran belanja daerah atau pembayaran kegiatan yang dialihkan untuk kegiatan yang lain, sepengetahuan saya yang mengandung unsur pidana itu adalah ketika penggunaan anggaran daerah digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya, Ungkap “Ridwan Zega”.
Beberapa hari ini kita mencermati pemberitaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mendorong terus pihak penegak hukum agar defisit APBD Kota Gunungsitoli di selidiki, saya tidak tau apakah ini ada kaitannya dengan politik atau tidak, namun terlepas dari kepentingan politik secara pribadi saya setuju-setuju saya, namun kita juga mendorong agar pihak Kejaksaan memeriksa Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli , karena unsur pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli yang turut menandatangani Nota Persetujuan dan Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, termasuk Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, yang pada saat itu sebagai Wakil Wali Kota Gunungsitoli dan sekaligus sebagai Plh. Wali Kota Gunungsitoli yang turut ikut menandatangani Nota Persetujuan Keuangan DPRD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024.
Solusi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah saat ini adalah melaksanakan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menghapus defisit atau selisih di belanja sebesar 4.31%
Perubahan penjabaran diperbolehkan bahkan dapat dilakukan berkali-kali dalam Tahun Anggaran yang sama sesuai dengan kebutuhan, selama hal tersebut memiliki dasar yang kuat. Hal ini bukanlah tindakan yang rumit atau sulit untu dilakukan apabila kepala Daerah terkait memahami proses penyusunan APBD, termasuk pemahaman akan surplus dan defisit.
Tergantung kemampuan dan pemahaman Wali Kota Gunungsitoli saat ini.
Diakhir pernyataanya Ridwan Saleh Zega, S.AP menyampaikan bahwa dosa Pemerintahan sekarang jangan kita melempar kepada orang lain, yang harus bertanggungjawab sebenarnya adalah pemerintah dan DPRD Kota Gunungsitoli, karena mereka yang menandatangani Nota Keuangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024. Jangan hanya karena kepentingan Politik sesaat, kita menyalahkan orang yang tidak bersalah.
Team red: ( U’androsaohagolo Ndrsha)