1. Permendikbud No. 8 Tahun Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya. 2. Surat Edaran Kemendikbud Kemendikbud secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang menegaskan larangan penjualan buku LKS. Surat edaran ini mengingatkan sekolah untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan kesejahteraan siswa. 3. Pengawasan dan Sanksi Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional. Red.Munif
1. Permendikbud No. 8 Tahun Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya. 2. Surat Edaran Kemendikbud Kemendikbud secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang menegaskan larangan penjualan buku LKS. Surat edaran ini mengingatkan sekolah untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan kesejahteraan siswa. 3. Pengawasan dan Sanksi Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional. Red.Munif