REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Orang tua siswa di SDN Karangsembung 05 mengeluhkan adanya penjualan LKS (Lembarkerja siswa) pihak pengelola sekolah mewajibkan siswanya membeli buku LKS dengan harga Rp.12.000, pertema penjualan buku LKS dilingkungan sekolah SD dan SMP buat resah masyarakat!  Bahwa sejumlah orangtua siswa mengeluhkan adanya penjualan buku LKS yang kian marak dijual bebas di lingkungan SDN seluruh Plosok ,khususnya Kabupaten Brebes, ini sudah menjadi tradisi bisnis kotor alias tidak etik’ para oknum guru ASN/Negeri khususnya di Kabupaten Brebes,

Sementara itu pihak Disdikpora Kabupaten Brebes bukan melarang, tapi malah menjualnya, kata kepala sekolah pada Selasa.10.Sep.2024.

Adapun Ibu Hj.Solikha menjelaskan kepada wartawan, bahwa penjualan LKS di setiap sekolahan SD itu sudah ada rekomendasi dari Disdikpora Kabupaten Brebes.

BISNIS TIDAK ETIK DILINGKUNGAN SEKOLAH DASAR NEGRI !!

Kepala sekolah SDN karangsembung 05 Ibu Hj.Solikha sa,at dikonfirmasi, membenarkan adanya penjualan buku LKS dengan harga’ perbukunya Rp.12.000,. dan seluruh siswa itu diwajibkan membeli 12 tema buku LKS , kepala sekolah juga mnjelaskan, bahwa buku LKS yang dijual itu legal, sebagian buku LKS yang dijual berasal dari Disdikpora Kabupaten Brebes rekomendasi dari Dinas, padahal tidak sepatutnya berbisnis yang tidak etik ini dijalankan, dan seharusnya praktek praktek pungli yang ada di lingkungan sekolah itu segera dihapuskan! jangan pernah ada lagi praktek praktek yang merugikan masyarakat yaitu pungli dengan alasan menjual buku tema LKS.

BERIKUT INI ADALAH LARANGAN MENJUAL BUKU LKS

Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salahsatu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya.

Peraturan yang Mengatur Larangan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan penjualan buku LKS oleh sekolah. Beberapa di antaranya adalah:
1. Permendikbud No. 8 Tahun Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa.

Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.

2. Surat Edaran Kemendikbud

Kemendikbud secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang menegaskan larangan penjualan buku LKS.

Surat edaran ini mengingatkan sekolah untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan kesejahteraan siswa.

3. Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.

Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional.

Red.Munif

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *