REPORTASE JAKARTATangerang — Gelar perkara sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang Ruang 6, Jalan TMP Taruna No 7 Tangerang Kota hari ini digelar Selasa (20/8), pada Pembangunan Apartmen /Rumah Susun West Senayan yang di duga Mangkrak, Konsumen Merasa Dirugikan, Pembangunan Apartment/Rumah susun West Senayan ini berlokasi di Perumahan Graha Raya, Sudirman Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten
Sidang kasus Apartemen West Senayan yang berlokasi di Jalan KH. Khasyim Ashari, Kota Tangerang, memasuki tahap pemeriksaan para saksi. Penggugat, Nugroho, diwakili kuasa hukumnya, Anwar, S.H., menuntut PT Sentra Bisnis Ciledug atas keterlambatan pembangunan apartemen yang telah lunas dibayar sejak Desember 2022.
Kuasa hukum penggugat, Anwar, S.H., menyatakan bahwa Walaupun kliennya telah menyelesaikan pembayaran cicilan apartemen tersebut sejak 2022, namun hingga kini proyek tersebut belum diselesaikan untuk serah terima.
Apartemen ini seharusnya diserah terimakan pada tanggal 31 Juli 2021, sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) awal antara pihak pengelola dan Nugroho.
Anwar, S.H., menambahkan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan, apartemen tersebut malah diiklankan untuk dijual di platform www.lamudi.com dengan harga sekitar 250 miliar rupiah. “Hal ini diduga sebagai tindakan penipuan dan penggelapan oleh pihak developer,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Tindakan menjual apartemen yang belum selesai ini, menurut Anwar, S.H., melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kuasa hukum penggugat menuntut pengembalian uang kliennya serta pembayaran denda 1% per bulan selama 28 bulan, yang totalnya mencapai sekitar 400 juta rupiah.
Saksi dari pihak tergugat, Widodo, yang merupakan Project Manager Apartemen West Senayan, memberikan pernyataan resmi saat sidang bahwa proyek tersebut diperkirakan baru akan selesai pada akhir Desember 2024. Pernyataan ini dinilai tidak realistis dibandingkan dengan kondisi riil bangunan yang terbengkalai ditambah tidak adanya proses pembangunan berarti hingga sekarang.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Masduki, S.H., berlangsung dengan suasana tegang, dengan kedua belah pihak saling menyampaikan argumen. Di akhir sidang, hakim memutuskan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada 27 Agustus mendatang.
Pihak media akan mengawal persidangan ini hingga akhir dan keadilan diterima oleh pihak-pihak yang dirugikan.
(Red/LR).