REPORTASE   JAKARTA

Tangerang — Gelar perkara sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Ruang 6, Jalan TMP Taruna No 7 Tangerang Kota hari ini digelar Selasa (20/8), pada Pembangunan Apartemen /Rumah Susun West Senayan yang di duga Mangkrak, Konsumen Merasa Dirugikan, Pembangunan Apartment/Rumah susun West Senayan ini berlokasi di Perumahan Graha Raya, Sudirman Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten , Agustus (20/2024).

Kasus Apartemen West Senayan ini masuk babak sidang PERMINTAAN KETERANGAN SAKSI, yang di duga bermuatan penggelapan dan penipuan kepada konsumennya.

Kasus Apartemen West Senayan berlokasi di Jln KH. Khasyim Ashari RT/003/RT002 Sudimara Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten Kota yang dikerjakan oleh PT.PP PROPERTI, masuk sidang di babak tahap permintaan keterangan Saksi yang digugat oleh Nurgroho Kristian yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Anwar, S.H, dan dihadiri oleh para saksi penggugat An.Komara dkk, beserta pihak tergugat dan saksi-saksi An. Widodo,dkk, dengan Nomor: 80/PDT.GS/2024/PN. Tng, dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal Masduki, S.H.

Menurut Penjelasan Kuasan Hukum penggugat Anwar,S.H. menjelaskan bahwa kliennya Nugroho telah selesai Lunas pembayaran cicilan Apartemen West Senayan tersebut pada Desember 2022, dengan perjanjiannya dengan pihak pengelolanya sesuai jadwal penyelesaian pembangunan di tanggal 31 juli 2021 menjadi tanggal serah terima, namun Apartemen West Senayan tersebut sampai sekarang masih belum siap dikerjakan oleh PT.PP PROPERTI, Ucap Anwar.

Tambahnya Anwar,S.H.,mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sudah diketahui bahwa Apartemen West Senayan itu akan di Perjual belikan kepada Publik melalui aplikasi www. lamudi.com.,dengan seharga berapa harganya…? 250 milyar.

Kuasa Hukum Anwar,S.H, menanggapi informasi tentang penjualan Apartemen West Senayan tersebut kepada publik melalui aplikasi www. lamudi.com., sudah bemuatan penipuan dan dan penggelapan kepada kliennya yang dilakukan oleh pihak pengelola Apartemen West Senayan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Harapan Kuasa Hukum Anwar, S.H. meminta agar pihak pengelola Apartemen West Senayan bisa mengembalikan Uang Kliennya pada Pembayaran Biaya Apartemen West Senayan tersebut dan membayar Denda sebesar 1% tiap bulan selama 28 bulan, dengan nilai yang terbayar sebesar Rp.366.966.000.Juta, dengan total keseluruhan sebesar sekitar 400 juta rupiah.

Menurut penjelasan saksi pihak tergugat An. Widodo menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Projek manager Apartemen West Senayan, mengatakan diperkirakan penyelesaian Pembangunan Apartemen Wets Senayan tersebut pada Akhir Desember Tahun 2024 kedepan.

Menurut pantauan Tim Media ini
di akhir Sidang, Ketua Mejelis Hakim Masduki, S.H.mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan kasus Apartemen West Senayan ini di lanjutkan tgl 27/08 Minggu depan dengan dilakukan secara Online. Media Akan mengawal kasus ini sampai selesai dipengadilan.

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *