Rp 1000.000 (satu juta rupiah) satu x pengisian Supir yang enggan menyebutkan namanya langsung menghubungi seseorang pengurus bernama Cemong, pengakuan supir untuk upah saya dalam satu reatasi cuma
300 ribu rupiah masalah gudang atau ful armada nya sendiri saya tidak tau kalau sudah selesai ada lagi supir yang berbeda yang ngirim ke full atau ke garasi jadi saya belum pernah tau pangkalanya di mana, ” Ungkap Cemong minggu. 14/07/2024 selang beberapa menit seseorang yang mengaku bernama jaro menjelaskan bahwa cemong lagi pulang kampung hayo ke saya juga sama tukasnya, Orang yang mengaku ber nama jaro menjelaskan kepada awak media mohon di bantu Saja ini juga baru mulai lagi cuma 4 Armada yang jalan jadi belum maksimal,,rekan-rekan media lain juga sama bang udah biasa jadi sama semua jelasnya, ajakan jaro berupaya akan menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang Awak media menjawab maaf bang saya bersama team akan menjalankan tugas sesuai tupoksi lalu jaro menjawab yah gak apa apa pak silahkan nanti juga ada yang membantu dari teman teman media kabupaten dan bukan cuma media Kabupaten Tangerang salah satu organisasi wartawan juga sudah nyambung ke PWI banten ucapnya Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi SPBU dan APH terkait agar menjadi catatan atensi Polres Kota Tangerang dan Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah) ….. Di Mohon untuk Bapak Kapolresta Tangerang & Kapolda Metro Jaya untuk segera bertindak, dan segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, karena ini sudah merugikan negara penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang mana peruntukan nya bukan kepada masyarakat, tetapi kepada para pengusaha ilegal tersebut …… Reporter : Herry Setiawan, SH