REPORTASE JAKARTATANGERANG -+ Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya.
Amatan di salah satu Desa Situ Gadung Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, terkait Add Anggaran Dana Desa di TA Tahun Anggaran 2022 – 2023 di duga ada penyelewengan dana Pemberdayaan yang di lakukan oleh Kades H. Aca Ahmanudin dengan para Staff desa.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat maupun telepon tidak ada respon, hingga awak sambangi kerumah kades Pak H. Aca tidak pernah ada dan selalu menghindar terkesan alergi dengan wartawan.
Sementara menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya “pak lurah sekarang ini jarang ada dirumah bahkan di desa pun jarang kelihatan” Pungkas nya.
Dihimbau kepada Inspektorat Kab. Tangerang agar segera menindak membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan Desa Situ Gadung.
Reporter : Abu