media pun mencari tau kebenarannya. Dari narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,, “saya mengetahui pasti, MY ada main mata dengan pihak LH” pungkasnya. “Saya juga tahu, izin LH PT SC tersebut hanya berlaku s/d tahun 2015” Imbuhnya lagi. “Keterangan yang saya berikan berdasarkan FAKTAA, dan saya bisa buktikan semua” tutupnya. Oleh karenanya, hendaknya pihak PT SC dan LH segera mengklarifikasi terkait hal ini, karena apabila benar informasi ini sungguh MEMALUKAN, oknum MY mengambil keuntungan pribadi dengan dalih “pemberdayaan masyarakat”, padahal banyak permainan dan kepentingan bisnis disana. Alih-alih ingin klarifikasi PT SC malah justru terkesan ingin “cuci tangan” dengan cara “bersih-bersih” barang bukti yang ada di gudang yang dimaksud, karena selang berapa lama media melakukan investigasi ke gudang atau lapak, semua barang bukti limbah tersebut sudah “bersih” dan tak terlihat lagi di lapak/gudang, beruntungnya, media memiliki foto valid beserta TANGGAL DAN WAKTU tepatnya saat barang berbahaya tersebut masih ada di gudang. (Red).
media pun mencari tau kebenarannya. Dari narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,, “saya mengetahui pasti, MY ada main mata dengan pihak LH” pungkasnya. “Saya juga tahu, izin LH PT SC tersebut hanya berlaku s/d tahun 2015” Imbuhnya lagi. “Keterangan yang saya berikan berdasarkan FAKTAA, dan saya bisa buktikan semua” tutupnya. Oleh karenanya, hendaknya pihak PT SC dan LH segera mengklarifikasi terkait hal ini, karena apabila benar informasi ini sungguh MEMALUKAN, oknum MY mengambil keuntungan pribadi dengan dalih “pemberdayaan masyarakat”, padahal banyak permainan dan kepentingan bisnis disana. Alih-alih ingin klarifikasi PT SC malah justru terkesan ingin “cuci tangan” dengan cara “bersih-bersih” barang bukti yang ada di gudang yang dimaksud, karena selang berapa lama media melakukan investigasi ke gudang atau lapak, semua barang bukti limbah tersebut sudah “bersih” dan tak terlihat lagi di lapak/gudang, beruntungnya, media memiliki foto valid beserta TANGGAL DAN WAKTU tepatnya saat barang berbahaya tersebut masih ada di gudang. (Red).