Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU tersebut yaitu:
1) HY selaku Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia.
2) M selaku Tenaga Pengemudi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3) MSS selaku Dosen Universitas Indonesia (UI) / ASN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
4) PS selaku Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI.
5) MAKU selaku Kepala Human Development UI.
6) DS selaku Wiraswasta Director CICT Mobile Telecomunication.
7) LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika. Lebih lanjut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa bahwa
ketujuh orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, jelasnya. Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya. (Red/larty).