yaitu:
1) AR selaku Staff Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.
2) K selaku VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka.
3) GFK selaku VP Management Accounting PT Sigma Cipta Caraka.
4) S selaku VP Cash Management PT Sigma Cipta Caraka.
5) SAI selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka.
6) FLG selaku Staff Administrasi PT Surya Raya Investama. Kapuspenkum menyatakan bahwa keenam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018, terangnya. Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan keenam saksi , dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/larty).