tersebut dan Para Pekerjanya tidak memakai (Safety work)/Alat keselamatan Kerja seperti Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek,Sarung tangan proyek serta di lokasi pekerjaan tidak ada P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) guna Memastikan Keselamatan para Pekerjanya, hal ini sangat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Melalui Media ini Masyarakat meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksaan Audit pada pekerjaan pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang yang dikerjakan oleh CV. TRISULA UTAMA tersebut karena pekerjaannya dikerjakan tanpa pengawasan hanya asal jadi dan di duga bermuatan Korupsi. Masyarakat juga meminta kepada Pihak KeJaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar memanggil dan memeriksa CV.TRISULA UTAMA karena pekerjaannya pada pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang tersebut Karena telah melanggar keras Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dan hasil pekerjaaannya disinyalir kuat tidak berkualitas,karena dikerjakan tanpa pengawasan dan diduga Kuat Rawan Korupsi yang hanya memperkaya diri Sendiri diatas kepentingan Umum yang bisa mengakibatkan Mubazir keuangan Negara, tutur masyarakat penuh harap. (Tim/LR).
tersebut dan Para Pekerjanya tidak memakai (Safety work)/Alat keselamatan Kerja seperti Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek,Sarung tangan proyek serta di lokasi pekerjaan tidak ada P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) guna Memastikan Keselamatan para Pekerjanya, hal ini sangat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Melalui Media ini Masyarakat meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksaan Audit pada pekerjaan pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang yang dikerjakan oleh CV. TRISULA UTAMA tersebut karena pekerjaannya dikerjakan tanpa pengawasan hanya asal jadi dan di duga bermuatan Korupsi. Masyarakat juga meminta kepada Pihak KeJaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar memanggil dan memeriksa CV.TRISULA UTAMA karena pekerjaannya pada pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang tersebut Karena telah melanggar keras Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dan hasil pekerjaaannya disinyalir kuat tidak berkualitas,karena dikerjakan tanpa pengawasan dan diduga Kuat Rawan Korupsi yang hanya memperkaya diri Sendiri diatas kepentingan Umum yang bisa mengakibatkan Mubazir keuangan Negara, tutur masyarakat penuh harap. (Tim/LR).