REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG KOTA, Pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dengan Sumber anggaran dari APBD Kota Tangerang TA.2023 dengan nilai anggaran biaya sebesar Rp.2.303.351.000,00 (Dua Miliar Tigas Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh satu Ribu Rupiah) dengan Pelaksana Oleh CV. TRISULA UTAMA yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang Provinsi Banten dikerjakan tanpa Pengawasan hanya asal Jadi serta diduga Bermuatan Korupsi. Hal tersebut di Ucapkan oleh Elemen Masyarakat ketika turun Tim Media ini di Lokasi Pekerjaan, Selasa (16/10/2023).

Menurut pantauan Tim Media ini saat di lokasi pekerjaan bahwa pada pekerjaan Pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dengan anggaran Miliaran rupiah tersebut dikerjakan tanpa ada pengawasan dari Konsultan dan Dinas terkait serta di Lokasi pekerjaan tidak ada (JM) General Managernya dan tidak ada Tim Ahli Sipil dari Perusahaan yang melakukan pengawasan sehingga hal ini sangat melanggar UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Di Lokasi pekerjaaan, Para tenaga Pekerjanya menuturkan kepada Media ini bahwa Mereka belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan dari CV. TRISULA
tersebut dan Para Pekerjanya tidak memakai (Safety work)/Alat keselamatan Kerja seperti Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek,Sarung tangan proyek serta di lokasi pekerjaan tidak ada P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) guna Memastikan Keselamatan para Pekerjanya, hal ini sangat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Melalui Media ini Masyarakat meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia) agar melakukan Pemeriksaan Audit pada pekerjaan pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang yang dikerjakan oleh CV. TRISULA UTAMA tersebut karena pekerjaannya dikerjakan tanpa pengawasan hanya asal jadi dan di duga bermuatan Korupsi.

Masyarakat juga meminta kepada Pihak KeJaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar memanggil dan memeriksa CV.TRISULA UTAMA karena pekerjaannya pada pembangunan Penggantian Jembatan di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Neglasari Kota Tangerang tersebut Karena telah melanggar keras Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dan hasil pekerjaaannya disinyalir kuat tidak berkualitas,karena dikerjakan tanpa pengawasan dan diduga Kuat Rawan Korupsi yang hanya memperkaya diri Sendiri diatas kepentingan Umum yang bisa mengakibatkan Mubazir keuangan Negara, tutur masyarakat penuh harap.

(Tim/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *