mandiri dibiarkan berproduksi dengan biaya produksi yang tinggi, yang seharusnya harga input sapronak bisa lebih murah dikarenakan sudah swasembada ayam pedaging.” katanya. Sewajarnya perusahaan integrasi vertikal menjual pakan dan DOC nya lebih murah dibanding kompetitornya sebab mereka mendapatkan bahan baku pakan serta kuota Impor GPS lebih banyak daripada kompetitornya mengapa malah sebaliknya menjual lebih mahal dibanding kompetitor mereka.Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini tidak dapat dilepaskan dari langkah kebijakan Kementerian/Lembaga terkait, tidak memiliki orientasi yang jelas dalam melindungi peternak mandiri dan peternak rakyat dan telah diamanatkan dalam UUD 45 Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 1 tentang Hak atas perlindungan diri pribadi dan Hak Hidup sejahtera. Harry Widyantoro sebagai Korlap Aksi menambahkan bahwa pada saat peternak mandiri panen justru harga ayam hidup selalu dirusak oleh para integrator ayam hidup (Life Birds) yang menjual dibawah Harga Pokok Produksi peternak mandiri “sehingga selalu saja peternak mandiri menjadi korban, tetapi anehnya para Feedmill dan breeder justru dapat menciptakan pelaku baru untuk bermitra dengan iming-iming bahwa berproduksi ayam pedaging menciptakan peluang serta keuntungan luar biasa padahal justru menjerumuskan investor kepada kebangkrutan dan bahkan ada beberapa peternak mandiri yang bunuh diri karena jeratan hutang.”pungkasnya.
mandiri dibiarkan berproduksi dengan biaya produksi yang tinggi, yang seharusnya harga input sapronak bisa lebih murah dikarenakan sudah swasembada ayam pedaging.” katanya. Sewajarnya perusahaan integrasi vertikal menjual pakan dan DOC nya lebih murah dibanding kompetitornya sebab mereka mendapatkan bahan baku pakan serta kuota Impor GPS lebih banyak daripada kompetitornya mengapa malah sebaliknya menjual lebih mahal dibanding kompetitor mereka.Kesulitan yang dialami peternak mandiri dan peternak rakyat ini tidak dapat dilepaskan dari langkah kebijakan Kementerian/Lembaga terkait, tidak memiliki orientasi yang jelas dalam melindungi peternak mandiri dan peternak rakyat dan telah diamanatkan dalam UUD 45 Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 1 tentang Hak atas perlindungan diri pribadi dan Hak Hidup sejahtera. Harry Widyantoro sebagai Korlap Aksi menambahkan bahwa pada saat peternak mandiri panen justru harga ayam hidup selalu dirusak oleh para integrator ayam hidup (Life Birds) yang menjual dibawah Harga Pokok Produksi peternak mandiri “sehingga selalu saja peternak mandiri menjadi korban, tetapi anehnya para Feedmill dan breeder justru dapat menciptakan pelaku baru untuk bermitra dengan iming-iming bahwa berproduksi ayam pedaging menciptakan peluang serta keuntungan luar biasa padahal justru menjerumuskan investor kepada kebangkrutan dan bahkan ada beberapa peternak mandiri yang bunuh diri karena jeratan hutang.”pungkasnya.