REPORTASE  JAKARTA

Tangerang Kota –– Pembangunan Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang telah dibangun diatas Jalan Trotoar di wilayah jalan Maulana Hasanuddin Kecamatan Cipondoh Tangerang Kota menjadi pertanyaaan Legalitas izinnya, karena di duga tidak memiliki izin dan Tabrak Permenkominfo Nomor :02/Per/M.Kominfo/03/2008 serta melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009., tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Hal tersebut diketahui pada saat Tim Media beberapa kali mempertanyakan legalitas izin tower tersebut kepada para pekerja tower saat melakukan pekerjaan pemasangan perangkat towernya dan legalitasnya tersebut tidak bisa diperlihatkan, Kamis (05/10/2023) lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa
saat Tim Media mempertanyakan Legalitas izin Tower tersebut kepada petugas pekerja Towernya, terlihat ada gesekan perbedaan Pendapat antara Pihak Media dan LSM bersama petugas pekerja Towernya, sehingga petugas Satpol PP Tangerang Kota bersama salahseorang Binmas dari Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota turun di lokasi, dan saat itu tidak titik terang karena ada salahseorang memarahi Satpol PP dan Para Media beserta LSM mengatakan “Ada Apa kalian ribut-ribut disini,..? ini adalah Wilayah Saya…!!!! katanya dengan nada Garang, sehingga Petugas Satpol PP Kota Tangerang merasa terintimidasi dan diam tak berkutik dan balik kanan tanpa berkata ada satu katapun, Kamis (05/10/2023).

Masyarakat mengatakan bahwa pembangunan tower telekomunikasi di atas Jalan Trotoar di sepanjang Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh tersebut tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan Kota, sehingga keberadaan Tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang telah dibangun diatas Jalan Trotoar ini sangat mengganggu aktifitas masyarakat bagi Pengguna Jalan Kaki.

Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa titik pembangunan Tower Telekomunikasi /atau Base Transceiver Station (BTS) yang telah di bangun diatas Jalan Trotoar dan sangat mengganggu aktifitas Pengguna Jalan Kaki di Sepanjang Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh.

Melalui Media ini, masyarakat meminta kepada Pemerintah Tangerang Kota melalui Dinas PUPR dan Dinas Perkim beserta Dinas PTSP Tangerang Kota agar melakukan pemeriksaan izin Tower tersebut yang telah di bangun diatas Trotoar di Jalan Maulana Hasanuddin Cipondoh, agar keberadaan tower Telekomunikasi tersebut tidak mengundang Asumsi Masyarakat yang semakin liar.

Masyarakat juga meminta kepada
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkoinfo RI ) agar melakukan tindakan tegas kepada pengusaha-pengusaha PT yang nakal yang telah membangun tower -tower Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) tersebut yang tidak memiliki izin di Wilayah se Tangerang Kota karena di duga tabrak Peraturan Pemerintah…ucap masyarakat penuh harap.

(Red/Tim/Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *