REPORTASE JAKARTA

SUKARESMI – Sungai atau kali Cisimeut yang mengalir melewati beberapa Desa di kecamatan Sobang yang bermuara di Kecamatan Leuwidamar telah tercemar obat racun ikan , diduga dilakukan sejumlah orang tak dikenal dan tidak diketahui keberadaanya.

Kepala Desa Sukaresmi KHOLIiK menjelaskan kepada Wartawan saat dikonfirmasi tgl. 4 Oktober 2023, bahwa mengenai pencemaran air sungai yang menjadi keluhan warga itu berasal dari alur yang mengalir dari jauh dan pada saat kejadian kebetulan Kepala Desa sedang berada di luar kota.

Kepala Desa tidak tau menau dikarenakan sedang berada diluar kota dan sa’at warga ramai ramai berebut ikan yang pada mabok karna terkena dampak Obat racun ikan itupun kepala desa masih berada diluar kota.

Namun setelah adanya laporan warga, KHOLIK selaku kepala Desa Sukaresmi langsung menyikapinya dan mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan sampai terulang lagi, maka saat ini pihak kepolisian melalui Kapolsek Iptu Rusnaka sedang berupaya mencari pelakunya agar cepat tertangkap, guna memberikan efek jera kepada perusak kampungan yang membuat resah warga.

Kholik menambahkan, sungai tersebut dimanfaatkan banyak warga apalagi musim kemarau panjang seperti saat ini, dan itukan merusak lingkungan.

Kepala Desa Suka Resmi Kholik sangat marah dan kecewa kepada Oknum yang tidak diketahui keberadaanya, Kholik menyayangkan atas kejadian tersebut Karna bisa membahayakan nyawa warga serta merusak lingkungan.

Kholik Kepala Desa Suka Resmi menghimbau kepada segenap seluruh warga suka resmi agar Kedepnya jangan pernah ada lagi oknum yang merusak dan mencemari lingkunganya.

Apabila para oknum tertangkap tangan maka pihak Kepala Desa tidak segan segan untuk malaporkanya kepada pihak yang berwajib. Masyarakat harus tau , bahwa hal tersebut telah melanggar hukum, sebagai mana yang telah di atur oleh UUD RI berikut sanksi dan Pidananya .

LARANGAN MECEMARI AIR
Larangan disertai sanksi sebagaimana Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang menentukan: “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (LR/Red)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *