REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (06/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek tersebut yaitu:
1) IK selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019.
2) BS selaku Tim Teknis/Anggota Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tambahnya Kepaupsenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya mengakhiri.

(Red/Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *