Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (06/09/2023). Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek tersebut yaitu:
1) IK selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019.
2) BS selaku Tim Teknis/Anggota Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tambahnya Kepaupsenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Ucapnya. Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya mengakhiri. (Red/Larty).