REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln . Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (05/09/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke dua Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk.
2) AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Tambahnya Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ucapnya Kapuspenkum.

(Red/larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *