REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KeJaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (08/08/2023).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa ke 4 orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) HW Direktur Operasi PT Antam, Tbk Tahun 2017.
2) AHS selaku Corporate Secretary PT Antam, Tbk Tahun 2017.
3) PPOK selaku Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan Tahun 2020.
4) AK selaku Refining PT Pegadaian Galeri 24 Jakarta.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
keempat orang saksi diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dimaksud. (Red/LR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *