Hingga pada Senin, 10, 17, 24 Juli 2023 Tim kembali mendatangi Kemenkeu untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari Surat tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa Surat tersebut masih berada di Bidang Advokasi Kemenkeu RI, dan belum ada tanggapan. Menurut Ardiyanto pernyataan Mahfud, MD selaku Menkopolhukam dengan tegas menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menugaskan Mahfud, MD untuk mengkoordinir pembayaran Hutang Pemerintah terhadap Rakyat berdasarkan Keputusan yang sudah Inkrah. “sebelumnya permasalahan hukum ahli waris ini sudah diverifikasi oleh Menkopolhukkam, Ombudsman dan Komnas HAM, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel tanggal 14 November 2002 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 245/Pdt/2003/PT. DKI tanggal 11 September 2003, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/Pdt/2004 tanggal 25 Oktober 2005, Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 64-PK/PDT/2007, mengenai Pembayaran Ganti Rugi Hutang Negara Kepada Rakyat.” Pungkasnya.
Hingga pada Senin, 10, 17, 24 Juli 2023 Tim kembali mendatangi Kemenkeu untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari Surat tersebut dan mendapatkan jawaban bahwa Surat tersebut masih berada di Bidang Advokasi Kemenkeu RI, dan belum ada tanggapan. Menurut Ardiyanto pernyataan Mahfud, MD selaku Menkopolhukam dengan tegas menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menugaskan Mahfud, MD untuk mengkoordinir pembayaran Hutang Pemerintah terhadap Rakyat berdasarkan Keputusan yang sudah Inkrah. “sebelumnya permasalahan hukum ahli waris ini sudah diverifikasi oleh Menkopolhukkam, Ombudsman dan Komnas HAM, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel tanggal 14 November 2002 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 245/Pdt/2003/PT. DKI tanggal 11 September 2003, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/Pdt/2004 tanggal 25 Oktober 2005, Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 64-PK/PDT/2007, mengenai Pembayaran Ganti Rugi Hutang Negara Kepada Rakyat.” Pungkasnya.