Usaha Sawit Mandiri dengan PT. Merbaujaya Indahraya, Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara, No. 64/MIG.00.MI/B-SPK-LGL/DIR/VI/2017, No. 05/KSM//VI/2017 tanggal 16 Juni 2017, dimana Koperasi yang beranggotakan 892 Petani Sawit dengan luas 447.16 hektar.Bahwa seharusnya mendapatkan keuntungan bagi hasil dari panen, Perusahaan meraup keuntungan milyar, sementara masyarakat (Koperasi) pemilik lahan plasma tidak mendapatkan hak semestinya sebagai keuntungan kerjasama, berapa ton kelapa sawit yang dipanen, harus ada kejelasan, masyarakat harus mendapatkan perlindungan, kejelasan ini terkait berapa besar pajak yang akan diterima negara.” bebernya. Di Surat yang dilayangkan oleh Advokat Yunasril Yuzar,SH tersebut mengatakan. “Bahwa kewajiban PT.Merbaujaya Indahraya yang mendapat ijin untuk perkebunan sawit wajib membangun kebun Masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan, Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perijinannya sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021, apalagi anggota koperasi selaku pemilik lahan plasma sampai surat ini dikeluarkan sama sekali blum ada kepastian dimana letak titik koordinat tanah yang akan dijadikan lahan plasma.” jelasnya. “Bahwa Pengurus Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri dianggap tidak mampu mengelola dan tidak ada kemampuan dalam memperjuangkan hak hak anggotanya, tidak terlihat aktifitas sebaliknya hanya menjadi bumper/tameng bagi PT. Merbaujaya Indahrayasehingga hal ini mendapat perhatian Dinas Koperasi Konawe Selatan, atas kewenangannya berhasil mangadakan Rapat Akhir Tahun Luar Biasa Anggota Koperasi Serba Usaha Sawit Mandiri.” jelasnya.

Mandiri, perubahan nama Koperasi disesuaikan peraturan baru yang diberlakukan.Bahwa kemudian timbul permasalahan, pengurus Koperasi lama yaitu Koperasi Serba Usaha
Sawit Mandiri membuat Laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas dan Hasil Pemeriksaan Penyidik Polda menetapkan Saudara HS dan HM sebagai tersangka. “Bahwa laporan polisi dan proses hukum membuat anggota Koperasi yang berjumlah 892 petani ketakutan dan koperasi tidak berjalan, upaya perbaikan managemen terhenti sampai menunggu proses hukum pidana mendapat kepastian hukum, situasi ini menguntungkan PT. Merbaujaya Indahraya, Berkebun Kelapa Sawit dilahan milik Rakyat.Bahwa kami tidak bermaksud mencampuri urusan hukum dengan kondisi serta hubungan Koperasi dengan PT. Merbaujaya Indahraya, namun indikasi keberadaan pengurus baru berdasarkan musyawarah mufakat RAT Luar Biasa yang dihadiri 50% lebih anggota koperasi, mengusik eksistensi pengurus lama yang sudah menikmati manfaat hasil kerjasama
dengan PT. Merbaujaya Indahraya dengan mengabaikan hak hak anggota koperasi yang seharusnya diperjuangkan selaku pemilik lahan perkebunan plasma sawit.” ungkapnya. Kuasa Hukum Yunasril Yuzar,SH didalam surat tersebut juga mengkritik Bupati Konawe Selatan. “Bahwa Bupati sebagai Pembina dalam Perjanjian Kerjasama aquo, diharapkan dapat membantu menengahi kerugian anggota Koperasi, nyatanya tidak ada daya untuk menghadapi PT. Merbaujaya Indahraya yang memiliki pengaruh kuat baik ditingkat Provinsi Sultra maupun ditingkat Pemerintahan Pusat.” pungkas Didalam kalimat terakhir surat tersebut Advokat Yunasril Yuzar,SH memohon agar Kepastian Hukum dapat diberikan kepada kedua Kliennya tersebut, apakah perkara pidana ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, atau sebaliknya dihentikan dan memohon kasus ini menjadi prioritas sehingga Anggota Koperasipun mendapatkan kepastian hukum.