REPORTASE JAKARTAKabupaten Tangerang –Pekerjaan Pembangunan Paving Blok di Desa Pekayon RT.04/RW.04 Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga Proyek Siluman dan melanggar Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008 tentang pengelolaan Keuangan Negara.
Hal ini diketahui ketika Tim Media ini turun di Lokasi pekerjaan tersebut tidak terpasang papan proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui darimana anggarannya dan siapa pengelolanya dan berapa anggaran pada pekerjaan itu, Sabtu (03/06/2023).
Selain melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Pekerjaan Pembangunan Paving Blok tersebut diduga Rawan Korupsi dan hanya dikerjakan asal jadi serta tidak sesuai dengan Spek Pekerjaan sehingga hasil pekerjaan itu tidak berkualitas, sehingga Keuangan Negara diduga mubazir.
Melalui Media ini, masyarakat meminta Atensi kepada Bupati Kabupaten Tangerang bersama Lembaga DPRD Kabupaten Tangerang dan Pihak Dinas terkait agar turun ke Lokasi pada pekerjaan yang diduga Proyek Siluman tersebut, untuk menghindari Penyalahgunaan keuangan Negara /Daerah.
Melalui Media ini juga Masyarakat meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Banten agar menurunkan Tim Ahli beserta Tim Audit dan melakukan Pemeriksaan kepada Rekanan pengelola anggaran pada pekerjaan tersebut, karena diduga Rawan Korupsi serta melanggar Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 Tentang pengelolaan keuangan Negara.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada RT. 04/RW 04 melalui telelpon Wathsap Selulernya tentang sumber anggaran dan Siapa pengelolaan dari pekerjaan Paving Blok tersebut, sampai turunnya berita ini, tidak ada Jawaban Resmi dari RT.04/RW.04 Desa Pekayon, bahkan Nomor Wathsap TimMedia yang mengkonfirmasinya, RT 04 telah melakukan Pemblokiran. (Tim/larty).