Muara Enim – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muara Enim akan memberlakukan antar di tempat Surat E-tle di wilayah Polres Muara Enim, terhitung tanggal 24 Mei kemarin, apabila terdapat pelanggar, Maka surat tilang elektronik tersebut akan segera di antar langsung oleh petugas, Rabu (31/05).
Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi SH M. SI menjelaskan bahwa “Tuk pemberlakuan E-tle tersebut sudah kami berlakukan sejak 24 Mei kemarin di beberapa titik, dan bagi pengendara baik mobil ataupun motor yang melakukan pelanggaran akan di berlakukan antar di tempat,” Ucap Kasat lantas AKP Suwandi SH M. SI.
lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa Jika setelah melakukan pelanggaran lalu Lintas dan di rekam maka surat E-tle akan diantarkan ke alamat dan apabila personil Sat Lantas tidak mengetahui Jelas alamat pelanggar maka akan meminta tolong Kades ataupun Lurah yang terdekat sesuai dengan Data Alamat kendaraan yg melanggar,” lanjutnya
Harapan kami dari Satlantas Polres Muara Enim dengan adanya pemberlakuan surat E-tle antar di tempat bisa mengurangi bentuk pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Muara Enim.