
menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan
sarungtangan hal tersebut sudah melanggar UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi hal ini di ketahui saat para awakmedia yang sedang melakukan investigasi, pada hari Minggu yang lewat dan melakukan konfirmasi kepada pekerjanya yang sedang melakukan aktifitasnya dan bertanya, “Siapakah pemilik usaha ini? tanya awakmedia kepada salahsatu karyawan yang ada disitu. Terlihat pengolahan bahan baku tersebut di campur dengan serbuk abu dan obat khusus, batu tersebut di masak bersama timah, ini sudah pencemaran lingkungan, air, udara, tanah, baunyapun menyengat hidung asap hitam mengepul dan sangat berbahaya untuk kesehatan. Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH)
dan aparat penegak peraturan (APP) agar segera
menindaklanjuti dan lakukan penyidikan terkait usaha
pembakaran timah tersebut, diduga ada pembiaran,
tutupmata, tandasnya. (Red/larty).