REPORTASEJAKARTA.COM, JAKARTA –

Tidak adanya respon positif dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, terkait surat yang dilayangkan oleh Prof. DR. Eggy Sudjana, S.H., M.H. bernomor 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027/1/KY/! 2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Perihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/FSP-HA/T/V/2023, membuat Pengacara kondang tersebut mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan Surat No. 925.0Y/ESP-HA/T/V/2023 perihal Tindak Lanjut Pelaporan, Senin, 29 Mei 2023.

Surat yang berisi dugaan pelanggaran kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim yang di lakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 pada 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Komisi Yudisial (“KY”) RI.

“Dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut : Bahwa sebagaimana diketahui Kami telah bersurat sebanyak 2 (dua) kali dengan mengirimkan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Perihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027//KY/1 2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Perihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 terkait dengan Laporan / Pengaduan Nomor : 0027//K Y//2023 sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Ftik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2027. Namun sebagaimana diketahui juga sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan / konfirmasi resmi dari pihak KY akan kelanjutan dari laporan tersebut sedangkan Kami telah menyelesaikan kewajiban Kami dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung atas pengaduan tersebut lebih dari 3 (bulan) yang lalu” ungkap Eggy Sudjana kepada awak media.

“Bahwa berdasarkan pada kunjungan Kami sekitar tanggal 15 / 16 Mei 2023 ke Komisi Yudisial sebagaimana disebut dalam surat sebelumnya Kami telah bertemu dengan Ibu Agnes Arini Larasati, S.H., M.H., yang menyatakan bahwasanya terbukti ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Akan tetapi pernyataan dari Ibu Agnes Arisi Larasati, S.H., M.H., tersebut tidak dapat Kami terima sepenuhnya dikarenakan : Tidak menyebutkan apa yang telah dilanggar dari 10 (sepuluh) prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim, apakah hanya salah satu atau semuanya, dan Tidak menyebutkan apakah ada indikasi tindak pidana dari pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim, dikarenakan menurut info yang Kami dapati berkaitan dengan perkara Peninjauan Kembali dengan Nomor Perkara : 187 PK/PDT/2023 terdapat adanya dugaan suap sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000.000.(dua puluh milyar rupiah)” ungkapnya lagi.

“Bahwa disisi lain walaupun telah terbukti adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut mengapa sampai dengan saat ini Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 K/PDT/2022 yaitu, Sdr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., yang mana telah terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam perkara lain dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., belum juga diberikan sanksi atau setidaknya ditindaklanjuti / diperkarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, adapun dalam hal ini Kami sebagai pelapor tidak diberitahukan mengenai keberlanjutannya. Maka dari itu, Kami bermaksud meminta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tanggal 23 Februari 2023 terkait laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 K/PDT/2022,” lanjut Sang Pengacara kondang ini.

“Oleh karena itu, Kami berharap agar Komisi Yudisial dapat bergerak cepat memberikan sanksi yang tegas terhadap Majelis Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Nomor : 229 K/PD1/2022, serta melakukan pengawasan ketat terhadap Majelis Hakim yang akan mengadili dan memutus Perkara : 187 PK/PDT 2023 tersebut di atas, mengingat adanya informasi bahwasanya permohonan Peninjauan Kembali yang Klien Kami ajukan akan dikalahkan / ditolak karena adanya dugaan praktik transaksional dan mafia peradilan sebagaimana yang terjadi pada tingkat Kasasi dalam Putusan Nomor : 229 K/PDT/2022, yang menurut Ibu Arini Larasau S.H.. M.H menyatakan telah terbukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” ucapnya lagi.

Bersamaan dengan hal tersebut, Eggy Sudjana, SH, MH juga melayangkan Nota Protes atas lamanya penanganan pengaduan bernomor 0027/1/KY/1/2023 terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dalam memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tanggal 23 Februari 2022 dan juga ketidakjelasan KY sampai detik ini tidak ada.

Dimana, dalam perkara tersebut, telah memenangkan Fajar Daud Nompo di Pengadilan Negeri (PN) Jepeonto, Sulawesi Selatan, dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, namun dinyatakan kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA) karena dianggap kurang bukti, atas kasus perampasan lahan seluas 87 Ha, di Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *