Beberapa hal yang kami harapkan dan kami sampaikan dan Suarakan tentang perkara pengeroyokan Mayor Purnawirawan Sucipto, dimana sudah terhitung 7 bulan lebih dari mulai terjadinya pengeroyokan, secara pribadi karena adanya tindak pidana yang begitu lama tidak di proses ? dan
kita berjuang untuk mencari keadilan,”ucapnya. Pada tanggal 17 April 2023 terpaksa kami melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri yang kami tembuskan kepada Bapak Presiden RI, Bapak Kapolda dan ketua umum baik itu ketua umum Pepabri maupun PPAD yang mewadahi perhimpunan purnawirawan, yang kami pertanyakan kepada Kapolri Kami adalah warga negara Indonesia yang taat kepada hukum, namun kenapa Laporan Klien Kami tidak ada titik terangnya, tuturnya. Hal ini sudah merupakan sudah hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polres Metro Tangerang Kota seketika ada warga dikeroyok tapi tidak ditangkap, Apakah karena hanya mereka pengusaha, Apakah mereka etnis tertentu ? itu yang menjadi pertanyaan kami, pungkasnya Kapten (Purn) Budi Sutiyo Utomo. Jadi kami akan mengharapkan kepada Bapak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, kami hanya minta satu itu, barangkali mungkin agak mundur belakang ini terkait kejadian seperti pada kesimpulannya, kejadiannya yang sudah berjalan ke 6 bulan, secara teknis sudah masuk ke penyidikan dimana proses penyidikan itu udah dimulai bulan Desember 2022, Jadi udah terhitung 5 bulan lebih, jadi gimana proses penyidikan ini berhenti yang seharusnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan namun sampai sekarang ini belum ada yang ditangkap. tuturnya, Kapten (Purn) Budi Setiyo Sutomo. Melalui Konferensi Pers ini, saya menyampaikan kepada rekan-rekan supaya bisa menyampaikan kepada Kapolres kota Tangerang, bahwa bila tidak ada kelanjutannya apa yang akan dilakukan, kami akan membuat selfie artinya pelaksanaan penyidikan pelaksanaan hukum di Polres Tangerang Kota sudah tidak berjalan secara normal, kami minta keadilan sebenarnya. Pedoman-pedoman kami maupun penyidik sama, di mana pedoman kami adalah kitab undang-undang hukum pidana KUHAP maupun perkapolri berkaitan dengan mekanisme penyidikan perkara yang sedang maupun susah maupun sulit diatur di dalamnya, maupun setinggi-tingginya sesulit-sulitnya apapun sudah melampaui batas dimulainya SPDP sudah diberitahukan dimulainya penyelidikan yang ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, tuturnya Kapten Budi Setiyo Sutomo, mengakhiri. (LR)