REPORTASE JAKARTATangerang Kota — Pekerjaan Proyek KPBU Kegiatan Penggantian dan atau Duplikasi Jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Tangerang Kota Provinsi Banten dikelola pemilik proyek oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT.Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, anggarannya diduga Ratusan Milyar di duga dikerjakan asal jadi dan sarang Korupsi. Hal ini di ketahui ketika Tim Media ini turun di lokasi pekerjaan, Senin ( 10/04/2023) Menurut hasil pantauan dan konfirmasi tim Media ini saat turun di Lokasi Pekerjaaan pada kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut papan Proyeknya tidak tertuang berapa anggarannya, hal ini di Sinyalir kuat melanggar Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No.14 Tahun 2008 tentang pengelolaan Keuangan Negara. Di tempat yang sama menurut penuturan salah seorang yang mengaku staf Kantor perusahaan di lokasi pekerjaan bernama Zulfahri mengatakan bahwa pada kegiatan
Pekerjaan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan atau duplikasi Jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Tangerang Kota Provinsi Banten, ada 37 pekerjaan yang pemilik proyek di kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT.Baja Titian Utama dan Kontraktor PT.Bukaka Teknik Utama TBK, Ucapnya. Tambahnya Zulfahri mengatakan bahwa Pada pekerjaan tersebut
Tenaga Ahli dari Perusahaan jarang hadir di lokasi beserta
GM ( General Maneger ) dan Bersama K3 ( tenaga Ahli Sipil) dari Perusahaan, dan Tim pengawasan dari Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga Mereka Jarang hadir di Lokasi setiap hari pekerjaan, beserta Time sceduul / informasi Grafik Folume pekerjaan proyek tidak terpasang di Lokasi kegiatan proyek jembatan Batu
Ceper tersebut dan hal ini melanggar UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Menurut Agus Gunawan, S.H.,M.H. Sekertaris Umum DPP LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) ketika menerima Laporan dari Tim Media ini
menanggapi bahwa pada pekerjaaan kegiatan Pembangunan Proyek KPBU Kegiatan penggantian dan/ atau duplikasi jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Jembatan Batu Ceper Wilayah Tangerang Kota Provinsi Banten yang Pemilik Proyek dikelola oleh Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga berlokasi 37 jembatan CH di Pulau Jawa termasuk Proyek jembatan di Batu Ceper dengan Nomor Kontrak 016/PTBTU-DIR 2022 dengan Badan Usaha Pelaksana PT. Baja Titian Utama dan Kontraktor PT. Bukaka Teknik Utama TBK, patut sinyalir kuat dikerjakan asal jadi dan sarang Korupsi karena tim pengawasnya pada pekerjaaan itu tidak ada Stand baik setiap hari kerja di Lokasi pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. (Red/LR).