REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA--Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung RI,Dr.Ketut Sumedana melalui siaran Persnya di JAKARTA, Rabu (01/03/2023)

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1) MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

2) AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.

3) DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi.

4) APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma.

5) TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

6) RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical.

7) RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo.

8) FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *