sendirian. Tetapi harus berjalan seiring sejalan dan saling melengkapi dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketika salah satu pilar tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, hampir dapat dipastikan terjadinya ketimpangan dalam kehidupan demokrasi kita,” kata Bamsoet. Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, merujuk pada perspektif Konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sacara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Amanat Konstitusi di atas adalah titik temu antara kepentingan publik dan kepentingan media massa, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mengolah serta menyampaikan informasi. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, maka pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi,” pungkas Bamsoet. (Red)
sendirian. Tetapi harus berjalan seiring sejalan dan saling melengkapi dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketika salah satu pilar tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, hampir dapat dipastikan terjadinya ketimpangan dalam kehidupan demokrasi kita,” kata Bamsoet. Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, merujuk pada perspektif Konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sacara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Amanat Konstitusi di atas adalah titik temu antara kepentingan publik dan kepentingan media massa, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mengolah serta menyampaikan informasi. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, maka pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi,” pungkas Bamsoet. (Red)