TAHUN 2022, yaitu 24 Desember 2022. “Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan
masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan ‘rest area’
yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin
untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” kata Widodo di Tanjung Pinang, Senin, 19 Desember 2022. Widodo menyebutkan, bahwa berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh
instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik,
diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun. “Dengan demikian, Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan
tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat
perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun
rekomendasi bekerja di Indonesia,” terangnya. Widodo mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan n investasi di wilayah Kepri. Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu, jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan kemudahannya. “Dalam hal ini, Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara,
pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan
pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah
Kepri,” ungkapnya. Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor
properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu, Widodo juga
berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik. “Kebijakan ini, tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang
asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Disamping itu, dalam rangka sinergi dan kerjasama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga ditengah-tengah situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkasnya. (Red/ace).