1. Peran edukasi (Konstruktif)
– bagian dari solusi,
– fact checking (era digital)
2. Peran advokasi (litigasi dan non litigasi) – watchdog
– fact checking (verifikasi era digital). “Catatan bagi media adalah ketika terjadinya suatu diskriminatif terhadap suatu golongan, alangkah baiknya melakukan pemberitaan yang tidak memprovokasi” tegasnya. – Pewarna, memberikan pendapat bahwa “Kalo kita perhatikan memang jurnalis penting untuk di edukasi, jika jurnalis tidak di edukasi justru malah bisa menjadi memprovokasi, dan itu segera disosialisasikan seluas-luasnya”. Sambung Tantowi “Jurnalis bukan hanya memberitakan sebuah beritanya saja, tapi juga harus menggali informasi mengenai pelaku ataupun korban, Ucapnya. ( 9/8/22) Dalam sesi 1 hari ke dua, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari sesi tanya jawab seperti : Endharmoko, kita sebagai wartawan sudah diatur dalam UU PERS 40 1999, tugas dan kewajiban sudah tercantum di dalam aturan tersebut, kalo kita melihat dari hasil pemaparan sesi hari ini, dimana kita harus menempatkan KBB dalam pemberitaan ini?. Apakah KBB ini sudah masuk dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ?. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Tantowi dengan mengatakan bahwa “Dalam kode etik junalistik pasal 8 sudah tercantum bahwa “wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita yang berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani”. Harapan kedepannya adalah bagi pengusaha media maupun jurnlist agar membuat judul-judul berita yang tidak clickbait yang dapat merugikan di masa mendatang bagi korban maupun media itu sendiri, akan tetapi berita tetap berkualitas. (Red/LR).