REPORTASEJAKARTA.COMJAKARTA — Salah satu warga pemilik unit 1408A, merasa kecewa dan mengkritik P3SRS selaku panitia Pembentukan RT Baru – RT.10 RW.08 khusus Apartemen Salemba Residence.
Sebabnya, adanya kejanggalan dalam pembentukan RT baru, yakni pemecahan dari RT.05 ke RT.10.
“Kejanggalan yang ditemui disini mereka pas mau rapat pertama RT.10 RT.05 dan RW.07 yang hadir hanya beberapa orang, sedangkan dalam pertemuan (yang sah) harusnya memenuhi kuota, makanya saya bilang tidak bisa. Maka pada akhirnya besok hari rapat kembali di tanggal 2 Juli 2022,” kata Puri Prasetya Ningsih saat ditemui awak media di Apartemen Salemba Residence, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Kendati demikian, Puri Prasetya Ningsih masih merasa curiga karena tidak adanya beredar undangan selain itu yang hadir hanya 5 orang dan itupun tidak ada pejabat – pejabat terkait.
Adapun disitu ia mengetahui bahwa ada pernyataan dari salah satu dari istri tokoh masyarakat, menyatakan tidak kesetujuannya mengenai Panitia Musyawarah (Panmus), dan juga terkait caretaker yang bukan tugas yang seharusnya dikerjakan perwakilan lurah.
” Dia (istri tokoh masyarakat) mengusulkan (dalam group) menjadi caretaker. Dan saya lapor ke Pak Lurah bikin surat pernyataan yang akhirnya Ia (istri dari tokoh masyarakat tersebut) diundang hadir rapat akan tetapi saya tidak boleh masuk,” ujar Puri.
Puri juga menuturkan, pada akhirnya pada hari Selasa (12/7) berlanjutnya rapat tersebut yang dihadiri oleh Wakil Camat Kecamatan Senen, Lurah Kelurahan Paseban dan Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Jakarta Pusat dan aparat terkait yang tetap rapat tersebut dilaksanakan.
” Saya meminta supaya semua sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Dan kita lihat saja nanti (hasilnya) karena ini sudah rapat tiga kali dan permintan Pak Camat semua harus sesuai dengan PERGUB,” pungkas Puri.
(Red/LR).