REPORTASEJAKARTA.COM

 

KENDAL – Buser (Buru Sergap) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal sukses menangkap Pengedar pil koplo jenis Alprazolam,BP (24 ) diringkus di rumahnya Desa Penyangkringan rt 4.rw 6 Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Jawa tengah.

Kasatres Narkoba Polres Kendal,AKP Agus Riwayanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Psikotropika.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat dengan maraknya anak muda yang sering bertransaksi Pil koplo.

Saat personil Satresnarkoba Polres Kendal melakukan patroli dan pengawasan serta pemantauan peredaran Pil koplo, didapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan Pil koplo di daerah Kecamatan Weleri. Dari informasi tersebut pasukan anti narkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan pada Jumat 25 Maret 2022 pukul 09.00 wib di rumah tersangka disertai barang bukti 6 paket Psikotropika golongan IV yang dibungkus plastik warna merah.

Saat dikonfirmasi Media Fast Respon Kasatres Narkoba membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Oh iya betul,saat ini pelaku sudah kami amankan untuk diproses penyidikan serta pengembangan kasus nya lebih lanjut,” ujar Agus Riwayanto Minggu 27/3/2022.

Komandan anti Narkoba itu juga menambahkan,”Turut diamankan barang bukti lainnya,berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam yang diamankan sebagai barang bukti,”Katanya lagi.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun Penjara sesuai dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,”Terang Kasat Narkoba polres Kendal.

Editor:Ajipatigunawan
Wartawan Fast Respon: Nyaman.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *