Reportasejakarta.com — Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE No. 19 tahun 2016 dimana orang tersebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *