Reportasejakarta.com — Polda Metro Jaya melakukan penertiban Rumah Dinas Purnawirawan Polri di Kesatrian Polri Tangerang Selatan, Banten. Penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 13 Tahun 2018, “Saat ini sudah memasuki tahapan SP3 dan semua tahapan-tahapan yang kita laksanakan sesuai prosedur ataupun peraturan yang berlaku,” kata Wakil Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Anton, Rabu (09/11/2021).

Anton juga membantah informasi Tim Terpadu Polda Metro Jaya dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mengusir sejumlah purnawirawan Polri dari rumah dinas. Menurutnya, Tim Terpadu dan Satbrimob Polda Metro Jaya dari gabungan beberapa Satuan Kerja (Satker) telah menyosialisasikan kepada warga maupun penghuni asrama dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP1) selama 30 hari. Setelah masa berlaku SP1 terhitung selama 6-20 Oktober 2021 memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) “Dan pada saat pemberian Surat Peringatan Kedua tersebut, kami melakukan secara ‘door to door’ kepada warga dengan pendekatan secara humanis dengan salam dan sapa tanpa intimidasi,” ujarnya.

Satbrimob Polda Metro Jaya, saat ini kata dia, memiliki lebih dari 1.900 personel aktif dengan jumlah sekitar 70 persen masih mengontrak rumah di luar asrama karena keterbatasan tempat tinggal.

Purnawirawan yang terdampak seakan – akan merasa tidak mengerti Perkap 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *